13 Tahapan Proses Kredit Hingga Lunas
Proses Kredit Hingga Lunas. |
Memahami Proses Kredit Dari Sudut Pandang Debitur.
Tujuan artikel ini dibuat, dikarenakan pengalaman penulis selama bekerja menangani debitur segmen SME (Small Medium Enterprise) atau Business Banking banyak yang tidak mengetahui proses kredit.
Diharapkan artikel ini dapat memberikan gambaran proses kredit, dokumen apa yang harus dilengkapi, tindakan apa yang harus dilakukan pada proses-proses kredit.
Sehingga jika mengetahui informasi tersebut diharapkan calon debitur akan lebih concern terhadap fasilitasnya dan memberikan keputusan yang tepat pada saat proses berlangsung.
Proses kredit dilihat dari sudut pandang debitur dimulai ketika debitur mengajukan surat permohonan kredit resmi kepada perbankan hingga fasilitas kredit lunas. Adapun urutannya adalah sebagai berikut:.
1. Calon debitur mempelajari produk kredit dari bank.
Produk kredit disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan kemampuan calon debitur, termasuk besaran suku bunga, provisi, dan biaya-biaya lainnya, informasi tersebut dapat ditanyakan ke CS yang terdapat di Cabang.
2. Calon debitur mengajukan surat permohonan kredit.
Surat permohonan kredit menjelaskan tujuan penggunaan yang sudah ditentukan, keringanan suku bunga (opsional) dan keringanan provisi (opsional).
Jika calon debitur perorangan maka surat ditandatangani oleh suami dan istri. Jika badan usaha maka surat ditandatangani oleh direktur dan komisaris.
3. Setelah surat diserahkan kepada bank, bank akan meminta data-data yang dibutuhkan untuk melakukan screening awal.
Screening awal seperti pengecekan mutasi rekening dana debitur di bank selama enam bulan, pengecekan historis record pinjaman calon debitur di Bank Indonesia (BI Checking), daftar hitam nasional (Tolakan giro atau cek), agunan dan status debitur serta pemilik agunan (menikah atau tidak menikah) dan masih banyak hal lainnya.
Jika screening awal lolos, maka akan lanjut ke tahap berikutnya, adapun data-data screening awal yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:.
Untuk Calon Debitur Perorangan.
- KTP.
- KK.
- Kutipan Buku Nikah/Surat Cerai/ (untuk yang belum menikah maka akan diminta membuat surat pernyataan belum menikah, biasanya bank sudah menyiapkan formatnya).
- NPWP.
- SKDU.
- SIUP.
- TDP.
- Sertifikat Agunan dan IMB.
- Bukti pembayaran PBB terbaru.
- KTP pemilik agunan (jika pemegang hak atas agunan bukan calon debitur).
- Kutipan Buku Nikah pemilik agunan/atau surat cerai (jika pemegang hak atas agunan bukan calon debitur) untuk yang belum menikah akan diminta surat pernyataan belum menikah.
- KK pemilik agunan (jika pemegang hak atas agunan bukan calon debitur).
- Copy buku tabungan atau rekening koran disemua bank selama enam bulan terakhir.
Untuk Calon Debitur Badan Usaha.
- Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir.
- KTP direktur, komisaris dan pemegang saham yang tercatat pada akta terakhir.
- Surat Pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM atas akta pendirian dan akta perubahan terakhir (khusus untuk PT, CV tidak ada).
- NPWP badan usaha.
- SKDP.
- SIUP dengan susunan pengurus perusahaan yang sesuai dengan akta perubahan terakhir.
- TDP yang sesuai dengan SIUP (biasanya dilihat dari tanggal penerbitan, tanggal terbit TDP setelah tanggal terbit SIUP).
- Sertifikat agunan dan IMB.
- Bukti pembayaran PBB terbaru.
- KTP pemilik agunan.
- Kutipan Buku Nikah pemilik agunan/atau surat cerai untuk yang belum menikah akan diminta surat pernyataan belum menikah.
- KK pemilik agunan.
- Copy buku tabungan atau rekening koran disemua bank selama enam bulan terakhir atas nama perusahaan.
4. Penilaian agunan oleh pihak bank atau pihak ketiga (KJPP).
Agunan akan dinilai dan ditaksasi nilainya melalui pendekatan-pendekatan penilaian yang relevan dapat diterima.
Pada tahapan ini akan ditinjau apakah agunan terdapat permasalahan atau tidak, mulai dari persengkataan, pelanggaran GSB, dll. Jika agunan tidak ada permasalahan maka akan lanjut ketahap berikutnya.
5. Wawancara.
Kunjungan ke tempat usaha calon debitur, pengumpulan data operasional usaha untuk dituangkan dalam analisa kredit.6. Penandatanganan offering letter.
Setelah analisa kredit disetujui oleh pejabat pemegang keputusan kredit di Bank, langkah berikutnya adalah penandatanganan offering letter atau Surat Penawaran Kredit.
Sangat penting bagi calon debitur untuk menandatangani offering letter sebelum penandatanganan perjanjian kredit, diinfokan dan dipastikan kepada RM/AO bank bahwa calon debitur tidak ingin menandatangani offering letter dan perjanjian kredit di hari sama.
Pada segmen bisnis banking dan SME, sering terjadi offering letter dan perjanjian kredit ditandatangani di hari yang sama padahal seharusnya offering letter lebih dulu ditandatangani karena offering letter adalah penawaran sebelum terikat perjanjian.
Offering letter (surat penawaran pemberian kredit) sangat penting untuk dipahami dan dipelajari baik, jika calon debitur keberatan dengan ketentuan dan syarat kredit yang ditawarkan oleh bank, calon debitur dapat meminta keringanan kepada pihak bank, disini kemampuan negosiasi calon debitur dibutuhkan.
Hal-hal yang selalu dinegosiasikan pada ketentuan kredit dan syarat kredit adalah :.
Ketentuan Kredit:.
- bunga bank.
- jangka waktu.
- biaya provisi.
- skema penarikan/pencairan kredit.
- Besaran nilai pengikatan agunan.
- asuransi, biaya asuransi, jenis asuransi, besaran claim dan nilai cover asuransi.
- Hal-hal yang menyangkut biaya-biaya.
Syarat kredit:.
- syarat penandatanganan.
- syarat pengaktifan kredit.
- syarat pencairan.
- covenant, covenant berisikan strategi ekspansi bisnis bank seperti penggunaan produk bank dan mitigasi resiko dari hasil analisa contohnya, minimal dana mengendap di tabungan, blokir saldo tabungan, minimal nilai agunan yang harus dicover asuransi khusus untuk stok.
7. Penyerahan dokumen-dokumen agunan.
Setelah negosiasi offering letter dengan perbankan mencapai titik temu langkah selanjutnya penyerahan dokumen-dokumen agunan, dokumen yang diserahkan berupa sertifikat agunan, IMB dan AJB (opsional), penyerahan dokumen-dokumen agunan kepada pihak perbankan wajib menggunakan Berita Acara Serah Terima yang mencantumkan nama penerima dan yang menyerahkan, NIK penerima dan yang menyerahkan (beserta fotokopi KTP), tempat, hari dan tanggal penyerahan, dokumentasi penyerahan (berupa foto).
Pada BAST, rincian redaksi dokumen-dokumen agunan harus sesuai dengan yang tertera diagunan contoh nomor sertifikat, jatuh tempo agunan (untuk SHGB, SHGU), nama pemegang hak, nomor IMB.
8. Penandatanganan perjanjian kredit atau akta kredit.
Hal yang penting pada perjanjian kredit adalah apa yang tercantum pada akta perjanjian kredit harus sesuai dengan offering letter yang sudah disepakati.
9. Pencairan kredit.
Untuk pencairan kredit dipastikan tanggal pencairan dan nominal pencairan sesuai dengan permohonan yang diajukan melalui surat resmi. Cara pengecekan dapat dilihat pada saldo rekening tujuan pencairan.10. Surat permohonan perpanjangan fasilitas kredit (Opsi KMK atau KRK).
Khusus untuk jenis kredit KMK revolving atau rekening koran jika jatuh tempo kredit tinggal tersisa tiga bulan dan ternyata debitur masih membutuhkan fasilitas kredit tersebut, maka debitur segera membuatkan surat permohonan perpanjangan fasilitas kredit.
Surat permohonan tersebut harus diterima langsung oleh RM/AO yang mengelola akun debitur dan menggunakan tanda terima.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar waktu untuk memproses kredit cukup dan debitur tidak mengalami keterlambatan perpanjangan kredit, nilai denda keterlambatan perpanjangan kredit sangat tinggi, debitur harus waspada mengenai keterlambatan perpanjangan.
Proses perpanjangan kredit hampir sama dengan proses kredit baru, akan pembaharuan data dan informasi yang dibutuhkan oleh bank.
11. Pelunasan fasilitas kredit.
- Untuk kredit tipe aplofend/non revolving dan KI setelah angsuran selesai maka kredit telah lunas dan segera buatkan surat kepada bank untuk meminta dokumen agunan.
- untuk revolving/rekening koran pelunasan dapat diproses setelah mengajukan surat permohonan lunas dan proses pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya terlaksana.
12. Serah terima dokumen-dokumen pelunasan kredit terdiri dari.
- sertifikat agunan.
- surat keterangan lunas.
- sertifikat hak tanggungan.
- IMB.
- surat roya.
- dokumen-dokumen lainnya yang diserahkan disesuaikan dengan dokumen BAST ketika menyerahkan ke BANK.
Serah terima dokumen pelunasan wajib dicek oleh debitur dokumen-dokumennya terutama:.
- nomor sertifikat.
- nama pemegang hak.
- nomor imb, lokasi bangunan di IMB, nomor IMB dicocokan dengan BAST waktu menyerahkan ke bank.
- sertifikat hak tanggunan, dicek nama pemegang hak agunan dan nomor sertifikat yang diikat (nomor SHM, SHGB dan SHGU).
- surat roya dicocokan surat roya tersebut apakah sudah tertera nomor sertifikat hak tanggungannya beserta nama pemegang hak dan harus dibubuhi materai.
Dokumen-dokumen dari pihak perbankan dijaga baik-baik dan tidak boleh hilang.
13. Pelepasan hak tanggungan.
Pelepasan hak tanggungan dapat dilakukan oleh notaris atau perorangan, dokumen yang disertakan untuk pelepasan hak tanggunan berupa, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan dan surat roya.
Jika ingin melakukan sendiri harus membawa dokumen-dokumen tersebut ke Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Nasional.
Komentar
Posting Komentar